TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Kepala Desa : Titon Sunandar
Tugas dan Fungsi
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. pelaksanaan Pembangunan;
3. pembinaan kemasyarakatan;
4. pemberdayaan masyarakat; dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainya.
Sekertaris Desa : Ari Setiawan
Tugas dan Fungsi
1. melaksanakan unsur ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat, arsip, dan ekspedisi;
2. melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangakat Desa dan kantor
3. melaksanakan urusan keungan seperti: pengurusa administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
4. melaksanakan urusan perencanaan seperti: memyusun rencana APBDesa, menginventerisir data-data dalam rangka pembangunan,
Kasi Pemerintahan : Hermawan Ade
Tugas dan Fungsi
1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
2. penyusunan rencana regulasi Desa;
3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
Kasi Kesejahteraan : Nugroho Happy K.
Tugas dan Fungsi
1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
2. penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
3. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
5. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
Kasi Pelayanan : Rini Hindayani , Suharsih Yuliwati
Tugas dan Fungsi
1. penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainya;
4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosialbudaya masyarakatdan ketenaga kerjaan;
5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Kaur Umum dan Tata Usaha : Supriyadi
Tugas dan Fungsi
Memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, Penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanaan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
Kaur Keuangan : Hastanto
Tugas dan Fungsi
Memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti : pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
Kaur Perencanaan : Lina Hadiyati
Memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kadus
- Kadus Pulasari : Sugeng Sutaryo
- Kadus Danaraja : Tubiantoro
- Kadus Kalimendong Wetan : Andri Widiastuti
- Kadus Klimendong : Slamet Lahudin
- Kadus Kalimendong Kulon : Supranto
Tugas dan Fungsi
Kepala Dusun berkedudukan sebagai Pelaksana Kewajiban yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
· Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasikependudukan, dan penataan
2. penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaranpenyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan;
5. pelayanan kepada masyarakat;
6. pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
7. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidangtugasnya;